Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) adalah mata kuliah wajib Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara.
Mahasiswa profesi wajib melaksanakan PKPA di 4 tempat yaitu,
- Industri Farmasi,
- Rumah Sakit,
- Apotek, dan
- PBF atau Puskesmas (mahasiswa dapat memilih salah satu).
Pada dasarnya PKPA adalah magang atau internship, jadi mahasiswa benar-benar bekerja dan terlibat dalam kegiatan kerja sehari-hari di tempat mereka menjalani PKPA.
PBF (Pedagang Besar Farmasi)
PBF adalah singkatan dari Pedagang Besar Farmasi, yaitu fasilitas pelayanan kefarmasian di bidang distribusi farmasi yang resmi dan berbadan hukum.
Berdasarkan PerBPOM Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis CDOB, PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PBF berperan dalam distribusi obat dari industri farmasi ke retail untuk seterusnya didistribusikan ke konsumen.
PBF penting untuk menjaga distribusi obat dan/atau bahan obat tetap berada pada jalur legal, menghindari terdistribusinya obat melalui jalur ilegal, menghindari pemalsuan obat, mencegah masuknya obat palsu ke dalam rantai distribusi, dan yang paling penting adalah memastikan mutu obat tetap terjaga selama proses distribusi sampai ke tangan konsumen.
Ada banyak peraturan tentang manajemen dan pemastian mutu obat yang harus diterapkan oleh PBF dan semua ini mengacu pada pedoman CDOB.
Ada banyak PBF di Medan dan sekitarnya baik PBF Pusat maupun PBF Cabang dengan spesifikasi, porsi pemasaran, dan jenis obat yang didistribusikannya masing-masing.
Di antaranya adalah,
- PT Indofarma Global Medika
- PT Penta Valent
- PT Sapta Sari Tama
Ketiga PBF ini adalah PBF yang mempunyai kontrak Fakultas Farmasi USU dan menerima mahasiswa dari Fakultas Farmasi USU untuk melaksanakan PKPA di fasilitasnya.
PKPA (Praktik Kerja Profesi Apoteker)
Saya mendapat kesempatan PKPA di PT Indofarma Global Medika Cabang Medan, yaitu PBF cabang dari PT. Indofarma Global Medika (IGM) di Jakarta Selatan.
Berdasarkan company profile IGM tahun 2019, IGM memiliki 29 cabang yang mengcover 31 provinsi di Indonesia dan salah satunya terdapat di Medan.
IGM memiliki 18 mitra dalam pemasaran obat-obatan dari berbagai industri farmasi di Indonesia termasuk Biofarma, Otsuka, Graha Farma, Sanbe Farma, Ikapharmindo, dll.
Saat saya menjalani PKPA, posisi Apoteker Penanggung Jawab di IGM Cabang Medan dipegang oleh apt. Pardamean. Beliau yang membimbing saya dan teman-teman kelompok selama menjalani PKPA di sana.
Peran Apoteker di PBF
Peran seorang apoteker di fasilitas distribusi sangat besar, mencakup semua hal yang berkaitan dengan mutu obat.
Posisi apoteker pada struktur organisasi PBF harus independen dan mampu berkoordinasi dengan segala elemen di organisasi tersebut, mulai dari bagian marketing, akuntansi, sampai gudang.
Apoteker Penanggung Jawab harus memastikan bahwa fasilitas distribusi telah menerapkan CDOB dan memenuhi pelayanan publik.
Masih berdasarkan PerBPOM Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis CDOB, tanggung jawab apoteker di PBF adalah:
- Menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem manajemen mutu;
- Fokus pada pengelolaan kegiatan yang menjadi kewenangannya serta menjaga akurasi dan mutu dokumentasi;
- Menyusun dan/atau menyetujui program pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan mengenai CDOB untuk semua personil yang terkait dalam kegiatan distribusi;
- Mengkoordinasikan dan melakukan dengan segera setiap kegiatan penarikan obat dan/atau bahan obat;
- Memastikan bahwa keluhan pelanggan ditangani dengan efektif;
- Melakukan kualifikasi dan persetujuan terhadap pemasok dan pelanggan;
- Meluluskan obat dan/atau bahan obat kembalian untuk dikembalikan ke dalam stok obat dan/atau bahan obat yang memenuhi syarat jual;
- Turut serta dalam pembuatan perjanjian antara pemberi kontrak dan penerima kontrak yang menjelaskan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak yang berkaitan dengan distribusi dan/atau transportasi obat dan/atau bahan obat;
- Memastikan inspeksi diri dilakukan secara berkala sesuai program dan tersedia tindakan perbaikan yang diperlukan;
- Mendelegasikan tugasnya kepada apoteker/tenaga teknis kefarmasian yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang ketika sedang tidak berada di tempat dalam jangka waktu tertentu dan menyimpan dokumen yang terkait dengan setiap pendelegasian yang dilakukan;
- Turut serta dalam setiap pengambilan keputusan untuk mengkarantina atau memusnahkan obat dan/atau bahan obat kembalian, rusak, hasil penarikan kembali atau diduga palsu;
- Memastikan pemenuhan persyaratan lain yang diwajibkan untuk obat dan/atau bahan obat tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Semua hal inilah yang saya dan teman-teman pelajari dan kerjakan di samping hal-hal teknis lain sepeti.
- pengelolaan surat pesanan obat, monitoring suhu ruangan penyimpanan obat, melaksanakan pelaporan bulanan ke BPOM dan Kementerian Kesehatan terkait obat-obatan yang didistribusikan, dll.
PKPA di PBF berbobot 2 SKS atau setara dengan 80 jam kerja.
Jadi dengan segala kegiatan yang padat ini, saya harus memanfaatkan dan memanajemen waktu sebaik mungkin untuk belajar dan praktik langsung di lapangan.
CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik)
CDOB atau Cara Distribusi Obat yang Baik adalah cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya (PerBPOM Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis CDOB).
Penerapan CDOB dijelaskan pada Bab II dan lampiran PerBPOM Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis CDOB. Lampiran Pedoman Teknis CDOB ini terdiri dari 9 Bab dan 3 Aneks, semua ini adalah dasar penerapan CDOB di PBF yang kemudian dilengkapi dengan Protap, SOP, dan peraturan-peraturan lain yang berlaku.
Kegiatan
Selama masa PKPA, saya masuk kerja pukul 8.30 pagi. Memulai kegiatan dengan monitoring suhu harian. Kemudian dilanjutkan dengan briefing pekerjaan untuk hari itu.
Selesai briefing, pelayanan surat pesanan obat mulai dilakukan.
Surat pesanan ini bisa berasal dari Apotek, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan baik dalam dan luar kota.
Pada beberapa kesempatan, surat pesanan khusus datang dari BPOM untuk keperluan penelitian. Juga ada pesanan obat dari sesama PBF untuk pemerataan stok.
Hal yang dilakukan terhadap semua surat pesanan ini adalah diproses di bagian administrasi.
Bagian administrasi menerbitkan faktur untuk kemudian diserahkan ke bagian gudang tempat penyimpanan obat.
Petugas gudang bertanggung jawab memastikan obat, bentuk, jenis, dan jumlahnya serta kesesuaian bets berdasarkan faktur dari bagian administrasi untuk kemudian dikemas.
Bagian gudang menerbitkan surat pengiriman barang dan segala sesuatunya dicek dan ditandatangi oleh apoteker.
Barang dikirim oleh driver untuk tujuan dalam kota dan ekspedisi untuk luar kota dengan tetap memperhatikan penanganan obat selama distibusi berdasarkan prinsip dan aspek CDOB.
Selain itu, saya bersama apoteker juga membahas tentang CDOB, menulis laporan harian, dan menyusun bahan seminar hasil PKPA di PBF.
Pada beberapa kesempatan saya ikut untuk melakukan pengecekan terhadap obat yang masuk ke PBF, pengecekan stok obat baik fisik dan sistem, serta pelayanan psikotropika.
Monitoring suhu dilakukan sehari 3 kali pada pagi, siang dan sore.
Menuju penghujung jam kerja, pada pukul 15.30 dilakukan monitoring suhu kembali dan dipastikan bahwa semua pekerjaan pada hari itu sudah selesai dilaksanakan.
Kesan
Ini adalah kali pertama saya bekerja di PBF dan merupakan pengalaman penting bagi saya.
Saya banyak belajar dan mempraktekkan langsung ilmu yang selama ini dipelajari di kampus.
Bimbingan yang saya dapatkan di PBF juga sangat membantu saya dalam memahami pekerjaan dan peran apoteker di fasilitas distribusi farmasi.
Peran apoteker sangat penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat mulai dari hulu sampai hilir dan secepatnya saya akan berkontribusi dalam hal ini.
Bagaimana pengalamanmu bekerja di PBF?
Komentar
Posting Komentar